Pengertian Pajak Reklame
Pajak Reklame adalah salah satu pajak daerah
dan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang menunujukan posisi strategis
dalam hal pendanaan pembiayaan daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurut
pasal 79 UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah adalah:
1.
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
a. Penerimaan pajak daerah.
Pajak daerah adalah pungutan daerah
menurut peraturan pajak yang ditetapkan oleh daerah untuk pembiayaan rumah
tangganya sebagai badan hukum publik. Pajak daerah sebagai pungutan yang
dilakukan pemerintah daerah yang hasilnya digunakan untuk pembiayaan
pengeluaran umum pemerintah yang balas jasanya tidak secara langsung diberikan,
sedang pelaksanaanya dapat dipaksakan.
b. Penerimaan Retribusi Daerah.
Retribusi daerah merupakan pungutan yang
telah secara sah menjadi pungutan daerah sebagai pembayaran pemakaian
ataukarena memperoleh jasa pekerjaan, usaha atau milik pemerintah daerah yang
bersangkutan. Retribusi daerah mempunyai sifat-sifat: pelaksanaanya bersifat
ekonomis, ada imbalan langsung walaupun memenuhi persyaratan-persyaratan formil
dan materiil, tetapi tetap ada alternatif untuk mau tidak mau membayar,
merupakan pungutan yang pada umumnya bersifat budgetairnya tidak menonjol,
dalam hal-hal tertentu retribusi daerah digunakan untuk sesuatu tujuan
tertentu, tetapi dalam banyak hal retribusi daerah tidak lebih dari
pengembalian biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk memenuhi
permintaan anggota masyarakat.
c. Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil
Pengelolaan
Kekayaan Daerah yang Dipisahkan. Yang
disetor ke kas daerah, baik perusahaan Hasil perusahaan milik daerah yang
merupakan pendapatan daerah adalah keuntungan bersih perusahaan daerah yang
berupa dana pembangunan daerah dan bagian untuk anggaran belanja daerah yang
disetor ke kas daerah, baik perusahaan daerah yang dipisahkan, sesuai dengan
motif pendirian dan pengelolaan, maka sifat perusahaan daerah adalah suatu
kesatuan produksi yang bersifat menambahkan penghasilan daerah, memberi jasa
penyelenggaraan kemanfaatan umum, dan memperkembangkan perekonomian daerah.
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah
Lain yang tidak termasuk ke dalam
jenis-jenis pajak daerah dan retribusi daerah dan pendapatan dinas-dinas.
Lain-lain usaha daerah yang sah mempunyai sifat pembuka kemungkinan bagi
pemerintah daerah untuk melakukan berbagai kegiatan yang menghasilkan baik
berupa materi dalamhal kegiatan tersebut bertujuan untuk menunjang, melapangkan
atau memantapkan suatu kebijakan pemerintah daerah suatu bidang tertentu.
Beberapa macam lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah yaitu :
i.
Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
ii.
Jasa giro
iii.
Pendapatan bunga
iv.
Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
2. Dana
Perimbangan
Dana perimbangan diperoleh melalui
bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan baik dari sektor
pedesaan, perkotaan, perkebunan, pertambangan dari sumber daya alam serta bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan.
3. Pinjaman
Daerah
Pinjaman daerah adalah pinjaman dalam
negeri yang bersumber dari pemerintah, lembaga komersial dan atau penerbitan
obligasi daerah dengan diberitahukan kepada pemerintah sebelum tidaknya usulan
pinjaman daerah diproses lebih lanjut. Sedangkan yang berwenang mengadakan dan
menanggung pinjaman daerah adalah kepala daerah yang ditetapkan dengan
keputusan kepala daerah atas persetujuan DPRD.
4. Lain-lain
Pendapatan Daerah yang sah.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
antara lain hibah atau penerimaan dari Daerah Propinsi atau Daerah
Kanupaten/Kota lainnya, dan penerimaan lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Penjelasan di atas
memperlihatkan bahwa PAD merupakan bagian dari pendapatan daerah yang salah
satunya bersumber dari pajak. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan
reklame. Penyelenggaraan reklame adalah orang atau badan yang menyelenggarakan
reklame, baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak
lain yang menjadi tanggungannya.
#Source : Skripsi Lintan Gupita, Analisis Penerimaan Pajak Reklame Di Kota Semarang Tahun 1990-2011 (Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2013)
Baca juga :
Papan Reklame atau Billboard adalah
Pengertian Baliho